REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pandeglang, Banten, Tata Nanzar Riyadi menyatakan bahwa penyusunan zonase laut untuk melindungi para nelayan setempat.
"Selama ini banyak nelayan kita yang ditangkap karena dituduh melakukan kegiatan di wilayah konservasi, padahal mereka tidak mengetahui kalau telah bertindak salah," katanya di Pandeglang, Selasa (29/4).
Para nelayan, kata dia, tidak mengetahui kalau telah melakukan kegiatan di kawasan konservasi, karena memang zonasi laut di wilayah Pandeglang belum ada pengaturannya. Menurut dia, para nelayan hanya mengetahui kalau zona penangkapan ikan itu berada pada wilayah 12 mil dari bibir pantai.
Untuk melindungi para nelayan itu lah, kata dia, Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera membuat zonasi laut, yang di dalamnya akan diatur wilayah tangkapan, konservasi dan lainnya.
"Tahun ini kita akan menyusun rencana strategis (renstra) zonasi tersebut, dan untuk kegiatan itu sudah ada alokasi anggaran Rp 100 juta dari APBD Kabupaten Pandeglang," katanya.
Setelah renstra tersusun, lanjut dia, baru akan ada proses untuk penyusunan zonasinya dan diharapkan pada tahun 2015 sudah selesai. Ia menyatakan, penyusunan zonasi laut merupakan hal yang wajib dan sangat berguna untuk kepentingan daerah.
"Sebenarnya zonasi itu bukan hanya untuk melindungi nelayan saja, tapi juga penting terkait dengan pertahanan dan keamanan serta pengamanan pulau-pulau yang ada di perairan Pandeglang," katanya.
Tata juga menyatakan, di Indonesia baru enam kabupaten/kota yang telah memiliki aturan zonasi laut, di antaranya Kabupaten Serang.