REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Otoritas jasa keuangan (OJK) tidak bisa memenuhi tuntutan warga terdampak erupsi Gunung Kelud (1731 mdpl) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, soal permintaan pemutihan utang para petani. "Harus disadari oleh masyarakat. Bank itu lembaga yang menghimpun dana masyarakat, kemudian salurkan lagi kredit itu ke masyarakat. Jika diputihkan, bagaimana bank akan sampaikan kredit," kata Kepala Kantor OJK Kediri Bambang Hermanto di Kediri, Selasa (29/4).
Pihaknya mengatakan, pascaerupsi Gunung Kelud, sudah langsung meminta dan koordinasi dengan seluruh perbankan di Kediri untuk mengetahui berapa jumlah debitur serta besar uang mereka. Hasil itu juga telah dilaporkan ke pusat, dan Dewan Komisioner OJK telah menyetujui dengan program restrukturisasi kredit dan bukan pemutihan kredit.
Ia juga mengatakan, program restrukturisasi kredit untuk korban erupsi Gunung Kelud itu juga pernah diputuskan untuk bencana alam serupa, seperti Gunung Sinabung di Dataran Tinggi Karo, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, maupun Gunung Merapi di Sleman, Yogyakarta. Bahkan, program itu sebenarnya telah berjalan sejak 2006.
Ia menyebut, dalam evaluasi OJK, terdapat 22 kecamatan di lima kabupaten yang akan diperhatikan untuk program restrukturisasi kredit tersebut, sehingga debitur bersangkutan tetap akan masuk dalam predikat lancar dan tidak masuk dalam daftar hitam bank. Secara jumlah, terdapat sekitar 11 ribu orang debitur.
Seluruh debitur itu tersebar di tujuh bank umum dan 33 BPR (bank perkreditan rakyat) ataupun BPRS (bank perkreditan rakyat syariah) di lima kabupaten, yaitu Kabupaten/Kota Kediri, Blitar, Malang, dan Batu.