REPUBLIKA.CO.ID, RENGAT -- Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menahan dua kepala desa terkait dengan kasus dugaan perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) secara ilegal untuk pembukaan kebun kelapa sawit.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka dilakukan sejak Selasa (29/4) untuk 20 hari ke depan sambil melengkapi berkas pemeriksaan," kata Kepala Polres Indragiri Hulu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Barat yang didampingi Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak di Rengat, Rabu.
Sebanyak dua kepala desa yang ditahan itu, adalah Kepala Desa Kepayang Sari Kapri Nata (37) dan Kades Anak Talang Firdaus (53).
Ia mengatakan terkait dengan kasus itu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Pihaknya juga menahan Ketua Koperasi Unit Desa Motah Makmur Syamsuar yang merupakan mitra PT Tasma Puja sebagai pihak yang diduga mendanai perambahan hutan tersebut.
Dia menjelaskan dugaan perambahan HPT tanpa izin tersebut, diketahui sejak akhir Februari 2014.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diketahui kawasan HPT tersebut telah dibuka sebagai kebun kelapa sawit seluas 500 hektare oleh KUD Motah Makmur.
"Bahkan berdasarkan pengecekan melalui GPS, kawasan yang telah digarap koperasi tersebut masuk dalam kawasan HPT," katanya.
Ia mengatakan perambahan kawasan HPT oleh KUD Motah Makmur tersebut berawal dari penyerahan areal oleh tiga desa, yakni Kepayang Sari, Anak Talang, dan Cenaku Kecil dengan luas lebih kurang 700 hektare kepada KUD Motah Makmur.
Dalam perjalanannya, sejak 2012, areal tersebut sudah dibangun mencapai 500 hektare.
"Penyerahan lahan tersebut langsung dilakukan oleh masing-masing kepala desa kepada KUD Motah Makmur. Hanya saja, hingga saat ini untuk lahan yang berada di Desa Cenaku Kecil belum sempat dikerjakan," katanya.
Berdasarkan pengakuan bendahara KUD Motah Makmur, seluruh pembiayaan pembukaan kebun kelapa sawit di kawasan HPT itu didanai PT Tasma Puja. Bahkan sudah ada perjanjian antara PT Tasma Puja dengan pihak KUD Motah Makmur.
"PT Tasma Puja sendiri telah mengantongi izin usaha perkebunan seluas 2.000 hektare, namun lokasinya berbeda dengan kebun yang dibangun oleh KUD Motah Makmur," katanya.