Kamis 01 May 2014 01:10 WIB

Bupati Muba Segera Kaji Ulang IUP Batu Bara

Rep: Maspril Aries/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tambang batu bara
Foto: Antara
Tambang batu bara

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Pascapemberian batas waktu yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ESDM terkait penataan kembali izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Sumatera Selatan, Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari bergerak cepat. 

Ia pun segera melakukan pengkajian terhadap IUP seluruh perusahaan tambang yang ada di daerah yang kaya minyak dan gas tersebut.

“Kita diberikan batas waktu oleh KPK dan Kementerian ESDM sampai Desember mendatang untuk mengevaluasi IUP perusahaan tambang di Musi Banyuasin. Sekarang kita segera melakukan pengkajian ulang seluruh IUP yang ada,” kata Bupati Pahri Azhari, Rabu (30/4).

Menurut Pahri,  saat ini di Muba ada 29 perusahaan yang belum menyandang predikat //Clean and Clear// dalam pengelolaan pertambangan. Keadaan tersebut disebabkan beberapa faktor, seperti permasalahan perbatasan, adanya tumpang tindih lahan, iuran reklamasi, royalti dan sebagainya. 

Selain itu dari 69 perusahaan tambang tersebut ada pertambangan yang masuk wilayah hutan konservasi.

“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga akan membentuk tim untuk melakukan pendataan ulang guna mengetahui apakah perusahaan tambang tersebut masuk wilayah hutan konservasi atau tidak," ujar Pahri Azhari.

 

“Kalau ada yang masuk dalam wilayah hutan konservasi akan segera kita revisi. Jika masih tetap tidak bisa, maka akan dilakukan tindakan pencabutan IUP nya.”

 

Pada Selasa (29/4) bupati dan walikota di Sumatera Selatan menandatangani nota komitmen pengawasan pertambangan mineral dan batu bara yang disaksikan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Muchtar Husein.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement