REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, Jumat, mulai menyidangkan kasus perampasan kotak suara saat pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014 di Desa Biren, Kecamatan Tambelangan.
"Agendanya pembacaan dakwaan dan sesuai jadwal akan digelar pukul 09.00 WIB pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Sampang, Syihabuddin, Jumat pagi.
Ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peramparan kotak suara itu masing-masing bernama Haji Taufid dan Achmad. Keduanya merupakan pendukung salah satu partai asal Desa Biren, Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Kasus perampasan kotak suara itu terjadi pada tanggal 9 April 2014 seusai penghitungan hasil perolehan suara di TPS 2 Desa Biren. Keduanya secara tiba-tiba berupaya mengambil kotak suara di TPS, namun tidak berhasil karena langsung ditangkap polisi yang waktu itu mengamankan TPS.
Sebelum berupaya merampas kota suara, kedua tersangka ini terlebih dahulu membuat keributan. Mereka menyatakan tidak terima dengan hasil perolehan suara partai yang didukungnya. Di TPS tersebut, perolehan suara partai jagoannya hanya sedikit.
Upaya perampasan kotak suara pemilu itu selanjutnya dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang oleh panitia pengawas lapangan (PPL). Pelaku langsung dimanakan ke Mapolres Sampang dengan kawalan ketat personel Brimob Polda Jatim.