Jumat 02 May 2014 11:49 WIB

Kasus Perampasan Kotak Suara Mulai Disidangkan

Pemilu 2014
Foto: republika.co.id
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, Jumat, mulai menyidangkan kasus perampasan kotak suara saat pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014 di Desa Biren, Kecamatan Tambelangan.

"Agendanya pembacaan dakwaan dan sesuai jadwal akan digelar pukul 09.00 WIB pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Sampang, Syihabuddin, Jumat pagi.

Ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peramparan kotak suara itu masing-masing bernama Haji Taufid dan Achmad. Keduanya merupakan pendukung salah satu partai asal Desa Biren, Kecamatan Tambelangan, Sampang.

Kasus perampasan kotak suara itu terjadi pada tanggal 9 April 2014 seusai penghitungan hasil perolehan suara di TPS 2 Desa Biren. Keduanya secara tiba-tiba berupaya mengambil kotak suara di TPS, namun tidak berhasil karena langsung ditangkap polisi yang waktu itu mengamankan TPS.

Sebelum berupaya merampas kota suara, kedua tersangka ini terlebih dahulu membuat keributan. Mereka menyatakan tidak terima dengan hasil perolehan suara partai yang didukungnya. Di TPS tersebut, perolehan suara partai jagoannya hanya sedikit.

Upaya perampasan kotak suara pemilu itu selanjutnya dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang oleh panitia pengawas lapangan (PPL). Pelaku langsung dimanakan ke Mapolres Sampang dengan kawalan ketat personel Brimob Polda Jatim.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement