REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polres Kampar, Riau, membekuk LS (41) pelaku kekerasan seksual terhadap anak usia 16 tahun di Kecamatan Tapung Hilir.
"Kami berupaya meminta keterangan sejumlah pihak atas peristiwa itu, maka akhirnya pelaku ditahan," kata Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriyono, dihubungi dari Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan pelaku merupakan mandor pada sebuah perusahaan PT NM yang berlokasi di Kecamatan Tapung Hilir.
Masalah itu terungkap setelah orang tua korban curiga terhadap sikap anaknya yang belakangan ini sering murung. Setelah ditanya oleh ibunya, korban akhirnya mengaku dicabuli oleh pelaku. Korban tak berani melapor karena diancam bila membeberkannya kepada orang lain.
Keluarga korban akhirnya membuat laporan resmi ke kepolisian pada 27 April 2014. Aparat menahan pelaku yang dijerat UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Semula ayah korban enggan melaporkan. Tapi setelah didesak pamannya, orang tua korban kemudian mengadukan kasus tersebut ke aparat Mapolres Kampar.
Paman korban mengatakan bahwa keponakannya sering dicabuli tapi takut melaporkan karena ada ancaman akan dibunuh oleh pelaku. Pelaku bertindak tidak senonoh itu sejak pertengahan Maret 2014.