Jumat 02 May 2014 18:56 WIB

Setelah Kepergok Gubernur Terima Setoran, Jembatan Timbang Ini Tilang 304 Truk

Jembatan timbang terindikasi menjadi tempat paling rawan suap, pemerasan dan pungutan liar.
Foto: Antara
Jembatan timbang terindikasi menjadi tempat paling rawan suap, pemerasan dan pungutan liar.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Jawa Tengah selama dua hari terakhir telah memberikan surat bukti pelanggaran pada sopir truk pengangkut barang yang melalui jembatan timbang Subah, Kabupaten Batang, karena muatannya melebihi batas tonase.

Kepala Seksi Pengawasan dan Operasional Unit Pelayanan Perhubungan Wilayah Pekalongan Dishubkominfo Provinsi Jateng Suprawito di Batang, Jumat, mengatakan bahwa pemberian surat tilang dan denda tersebut sebagai upaya memberikan efek jera terhadap sopir truk pengangkut barang.

"Selain itu, tujuan utama adalah memberikan kelancaran, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan lainnya serta sopir truk sendiri saat berkendaraan di jalan raya," katanya.

Menurut dia, para sopir truk yang mendapatkan surat tilang tersebut harus mengikuti sidang di pengadilan sendiri tanpa harus menitipkan uang sidang kepada petugas jembatan timbang.

"Mereka harus ikut sidang sendiri di pengadilan negeri karena petugas jembatan dilarang menerima uang titipan sidang. Apalagi, kami juga tidak ada jalinan kerja sama atau MoU dengan pihak lain," katanya.

Ia mengatakan bahwa besaran uang denda atau tilang akan menganut pada peraturan jumlah berat izin (JBI) masing-masing jenis truk, seperti berkapasitas 1,5 ton hingga 8 ton, 8--14 ton, dan di atas 21 ton. "Adapun besaran uang denda berdasar pada level kelebihan muatan, yaitu antara Rp10 ribu dan Rp60 ribu per unit kendaraan pengangkut," katanya.

Sopir truk, Solikhin mengatakan dengan adanya tindakan tegas dengan memberikan surat bukti pelanggaran dari petugas jembatan timbang akan merepotkan para sopir truk karena mereka harus meluangkan waktunya untuk sidang di pengadilan negeri setempat.

"Biasanya, kami tidak perlu ikut sidang sendiri, tetapi bisa menitipkan kepada petugas jembatan timbang. Bahkan, jika di Jawa Timur, kami hanya mengeluarkan uang Rp20 ribu saja sudah mendapatkan dispensasi," katanya.

Menurut dia, di sejumlah jembatan timbang Jawa Timur, biasanya para sopir truk pengangkut barang yang terbukti melanggar tonase akan dikenai tilang dan membayar denda di tempat sebesar Rp60 ribu per kendaraan.

"Akan tetapi, buku uji kelaikan kendaraan (kir) tetap diberikan kepada sopir truk lagi," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement