Senin 05 May 2014 11:14 WIB

Hakim Tolak Permohonan Rawat Inap Anggoro

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemhut), Anggoro Widjojo mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4).
Foto: Republika/ Wihdan
Tersangka kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemhut), Anggoro Widjojo mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Persidangan lanjutan kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kemenhut dengan terdakwa Anggoro Widjojo pada Senin (5/5) ini berlangsung singkat. Setelah pembacaan keputusan sela yang menyatakan majelis hakim menolak eksepsi Anggoro, persidangan juga diwarnai dengan permohonan rawat inap dari Anggoro.

 

Tim kuasa hukum Anggoro mengajukan surat izin kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu kepada kliennya agar dapat beristirahat di rumah sakit dalam beberapa hari. “Saat ini terdakwa sedang sakit dan harus dirawat inap di rumah sakit, mohon untuk izinnya yang mulia kami sudah mengajukan suratnya,” ujar salah satu pengacara Anggoro, Tito Hananta Kusuma di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (5/5).

 

Tito juga menyatakan, kliennya memohon izin agar disediakan kuota tambahan pembesuk dari keluarga. Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Nani Indrawati mengabulkan permohonan penambahan jumlah keluarga pembesuk ini.

Namun, Majelis Hakim menolak permohonan kubu Anggoro terkait rawat inap. Majelis Hakim menimbang, Anggoro yang pernah buron selama 4 tahun ini dikhawatirkan mengulangi perbuatan serupa bila sampai dilepas di luar tahanan.

 

“Untuk izin rawat inap kami minta lampiran atau surat keterangan dari KPK terkait kesanggupan untuk mengamankan terdakwa. Kita kan tahu terdakwa pernah tidak di Indonesia kabur) sekian tahun lamanya. Mohon ini diperhatikan,” ujar dia.

 

Atas putusan ini, sidang kemudian akan dilanjutkan pada Rabu (7/5) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement