Rabu 04 Jun 2014 16:29 WIB

Saksi Benarkan ada Pemberian Uang dari Anggoro ke DPR

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemhut), Anggoro Widjojo mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4).
Foto: Republika/ Wihdan
Tersangka kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemhut), Anggoro Widjojo mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan terdakwa Anggoro Widjojo digelar kembali hari ini Rabu (4/6). Dalam persidangan kali ini, Menteri Pertanian(Mentan) Suswono dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sebagai saksi.

 

Dalam kesaksiannya, Suswono mengaku ada pemberian uang dari Bos PT Masaro Radiokom Anggoro berkaitan dengan proyek SKRT di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) 2007 silam. Saat itu, ia masih duduk di parlemen sebagai anggota DPR RI Komisi IV periode 2004-2009.

 

“Saya terima itu dari Ketua Komisi IV saat itu Yusuf Erwin Faishal melalui sekretariat Komisi IV Tri Budi Utami pada September 2007,” kata Suswono di Pengadilaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (4/6).

 

Jumlah uang yang ia terima saat itu dikatakannya berjumlah Rp 50 juta ditambah 2.000 Dollar AS.  Namun dia mengatakan, tak pernah berhubungan langsung dengan Anggoro terkait apapun. Termasuk soal pemberian tersebut. “Apakah saksi mengetahui apa maksud pemberian uang tersebut ?,” kata JPU KPK.

 

Suswono menjawab, saat itu sempat bingung menerima uang tersebut. Suswono lantas langsung menanyakan asal-usul pemberian ini. Setelah ditanyakan langsung kepada Yusuf, menurutnya uang ini merupakan pemberian yang berkaitan dengan SKRT. “Uangnya sudah dikembalikan kepada KPK,” kata Suswono.

 

Sebelumnya, Anggoro didakwa memberikan uang dan barang kepada sejumlah pihak yakni Ketua Komisi IV DPR tahun 2004-2009 HM. Yusuf Erwin Faishal, Sekjen Departemen Kehutanan tahun 2005-2007 Boen Mochtar Purnama dan Menteri Kehutan tahun 2004-2009 MS Kaban.

 

Pemberian itu dilakukan karena telah diajukannya Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan RI tahun 2007 oleh Departemen Kehutanan yang rekomendasinya diberikan oleh Komisi IV DPR RI.

 

Mengetahui dokumen Anggaran 69 telah dikirim ke Departemen Kuangan, Anggoro meminta Direktur Keuangan PT Masaro yang juga anaknya David Angkawidjaya untuk memberikan sejumlah uang kepada Yusuf.

 

David kemudian memberikan uang dari Anggoto kepada Yusuf melalui Tri Budi Utami di ruang Sekretariat Komisi IV DPR. Uang tersebut oleh Yusuf dibagi kepada anggota Komisi IV DPR. Antara lain Suswono sejumlah Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta dan Nurhadi M. Musawir Rp 5 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement