Senin 05 May 2014 14:42 WIB

Polisi Tahan Dukun Setubuhi Tiga Pasiennya

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA BESAR -- MRN (60), seorang dukun di Pulau Kaung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah mencabuli tiga gadis remaja saat melakukan praktik pengobatan.

Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman saat dikonfirmasi Senin membenarkan penetapan tersangka, dan kini kakek tersebut telah resmi ditahan.

Dikatakan Karsiman, pada saat pemeriksaan, MRN mengakui perbuatannya, dan telah disinkronkan dengan keterangan saksi. Ketiga gadis itu merupakan siswi SMP di Kecamatan Alas, dan tinggal di sebuah desa di Pulau Kaung. Masing-masing adalah YA (14), MP (14) dan YN (12), yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP.

Kronologis peristiwa itu bermula ketika ketiga korban mendatangi MRN untuk melakukan pengobatan. Kepada para siswi, MRN meyakinkan jika satu-satunya cara menyembuhkan penyakit yang mereka derita adalah dengan cara disetubuhi.

Agar sembuh total, pengobatan harus dilakukan tiga kali. Setelah dirayu, akhirnya ketiga siswi itu bersedia melakukan hubungan intim dengan MRN. Dua dari siswi ini telah disetubuhi dua kali, sedangkan satunya lagi baru sekali. Selain dilakukan di rumah tersangka, perbuatan cabul itu dilaksanakan di rumah korban.

Praktik menyimpang ini terungkap setelah secara tak sengaja ibu salah seorang korban memergokinya. Pada waktu dipergoki, korban hanya mengenakan sarung, sedangkan MRN tengah telanjang dan tergesa-gesa memakai celananya.

Korban akhirnya mengaku telah disetubuhi tersangka. Bahkan korban juga menyebutkan dua orang temannya yang juga diperlakukan sama oleh kakek yang berprofesi sebagai nelayan tersebut.

Berdasar informasi yang berkembang di masyarakat, selain ketiga siswi itu, diindikasikan masih ada beberapa gadis remaja lainnya yang diperlakukan MRN secara tak senonoh. "Jadi tersangka sudah kami tahan sejak Minggu (4/5)," kata Kapolres Sumbawa.

Atas perbuatannya, lanjut dia, tersangka dijerat pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement