Senin 05 May 2014 19:06 WIB

Kapolres Soal Kasus Renggo: Kami Lakukan Jemput Bola

Rep: C70/ Red: Taufik Rachman
  Sejumlah kerabat tengah memanjatkan doa saat pemakaman almarhum Renggo Kadapi di TPU Kampung Asem, Halim, Jakarta Timur, Ahad (4/5).  (Republika/Yasin Habibi)
Sejumlah kerabat tengah memanjatkan doa saat pemakaman almarhum Renggo Kadapi di TPU Kampung Asem, Halim, Jakarta Timur, Ahad (4/5). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASAR -- Kapolres Jakarta Timur, Kombes Mulyadi Kaharni mengatakan  pihaknya akan menindaklanjuti apa yang sebenarnya terjadi dengan Renggo Kadapi, siswa kelas V SDN Makasar 09 Pagi yang tewas pada Ahad (4/5) pukul 01.00 WIB.

Mulyadi mengatakan, sejak mendapatkan informasi dari warga dan laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian langsung melakukan penggalian untuk preses penyelidikan olah TKP. "Kami melakukan autopsi untuk membuktikan apakah ada tindak kekerasan," kata Mulyadi di SDN Makasar 09 Pagi, Jakarta Timur, Senin (5/5).

Penggalian makam Renggo dilakukan pada Ahad malam pukul 20.00 WIB. Jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan dilakukan autopsi tepat pukul 23.00 - 04.00 WIB. Mulyadi menambahkan, sampai saat ini hasil autopsi belum diketahui.

"Dalam kasus ini, bisa dibilang kami menjemput bola. Karena sebelumnya tidak ada yang melaporkan kasus ini," lanjut Mulyadi.

Masih menurut Mulyadi, kasus yang menimpa Renggo, kemungkinan tidak mengarah ke satu orang. Dan kekerasan hanya dilakukan di dalam kelas korban. Sampai saat ini, belum terbukti ada kelalaian dari pihak sekolah.

"Kita juga koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena SY yang diduga pelaku, masih di bawah umur," lanjutnya.

Terkait perkembangan status SY, Mulyadi menambahkan jika hasil autopsi ternyata menyebabkan kematian, maka SY akan ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini, SY masih berada di bawah perlindungan orang tuanya."SY mengakui melakukan kekerasan dan mengaku melakukan sendiri," kata Mulyadi.

Jika hasil autopsi membuktikan SY bersalah, maka akan dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 10 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement