REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mewaspadai "panen" opium di Afghanistan pada April-Mei yang diduga akan masuk ke kawasan Asia Tenggara pada September-Oktober mendatang.
"Di sana memang mulai panen dan hasilnya mungkin masuk ke kawasan Asia Tenggara pada September-Oktober mendatang, karena itu kami akan memperkuat pengawasan intensif," kata Kepala BNNP Jatim Iwan A Ibrahim saat menghadiri pemusnahan barang bukti berupa 3.043 gram sabu senilai Rp5,47 miliar di halaman Kantor Ditreskoba Polda Jatim di Surabaya, Selasa.
Didampingi Direktur Reskoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Ludiyanto, ia menjelaskan pengawasan intensif itu akan diperkuat pada sejumlah "pintu masuk" seperti perbatasan Indonesia-Malaysia, Entikong (Kalimantan Barat), dan perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Senada dengan itu, Direktur Reskoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Ludiyanto mengatakan pihaknya memang akan mewaspadai modus penyelundupan narkoba lewat laut, karena modus penyelundupan narkoba lewat udara sudah sangat ketat.
"Modus yang mungkin patut diwaspadai untuk saat ini adalah penyelundupan narkoba lewat laut, karena kami akan memperketat pengawasan di sejumlah pelabuhan, meski pengawasan bandara juga tetap ada," tuturnya.
Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, ia mengatakan jalur distribusi narkoba yang merupakan "zona merah" saat ini adalah melalui Hong Kong. "Zona merah saat ini adalah dari Nigeria ke Tiongkok melalui jalur Hong Kong," tukasnya.
Dalam pemusnahan barang bukti itu, 3.043 gram sabu senilai Rp5,47 miliar yang dimusnahkan itu merupakan hasil kerja sama antara Polda Jatim, BNNP Jatim, Bea Cukai, Bandara Juanda, dan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Sejumlah 3.043 gram sabu itu terdiri dari 1.203 gram sabu yang diungkap Ditreskoba
Polda Jatim dan 1.840 gram sabu yang diungkap BNNP Jatim. Polisi menyita 1.203 gram sabu itu dari dua tersangka yakni A Rafa Maulana bin Senin alias Rosum (WNI) dan Supranee Deechimplee (WNA/Thailand).
"Kedua tersangka itu kami tangkap bersama tim Bea Cukai Bandara Juanda, tapi tersangka WNA ditangkap pada akhir tahun 2013 dengan barang bukti berupa 220 gram sabu, sedangkan tersangka Rosum ditangkap pada Maret lalu dengan barang bukti berupa 1.037 gram sabu," ujar Direskoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Ludiyanto.
Sementara itu, BNNP Jatim menyita 1.840 gram sabu juga menyita dari dua tersangka yang sama-sama WNA yakni Lu Xui Mei (WNA/Tiongkok) dan Franklin alias Bobby (WNA/Nigeria).
Tersangka Lu Xui Mei ditangkap tim BNNP Jatim di Bandara Juanda Surabaya pada 13 April, sedangkan tersangka Franklin ditangkap di sebuah hotel di Jakarta pada 15 April lalu.
"Kedua tersangka itu bekerja sama dengan Lu Xui Mei yang mendatangkan sabu dari Tiongkok dan Franklin yang menerimanya di Jakarta," tutur Iwan A Ibrahim.
Semua tersangka itu dijerat dengan Pasal 113 dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.