REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polda Metro Jaya menyita berbagai jenis senjata api dan senjata tajam yang diduga untuk melakukan aksi tindak kejahatan.
"Kita lakukan operasi dari pengembangan kasus kejahatan maupun cipta kondisi yang menghasilkan barang bukti berupa senjata api," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa.
Rikwanto mengatakan polisi menangkap sindikat kejahatan berjumlah tujuh tersangka yakni DS alias D, BH alias B, GA alias A, S alias N, LK, AS alias A an Suyatno alias Anto yang menjalani penahanan di POM TNI.
Dari kelompok tersebut, polisi menyita empat pucuk senjata api, 37 butir peluru, 14 unit telepon selular, 2 bilah pisau dan empat unit magazen.
Kemudian, tujuh pasang plat nomor palsu mobil, sebuah airsoftgun, satu buah peneng penyidik dan sebuah borgol.
Rikwanto mengungkapkan kelompok itu pernah merampok di kawasan Pejaten (Jakarta Selatan), Cipinang Melayu (Jakarta Timur), Pondok Aren Bintaro, Kembangan (Jakarta Barat) dan Cimanggis Depok selama April 2014.
Pelaku itu tidak segan melukai korban yang melakukan perlawanan saat beraksi merampok.
Rikwanto polisi juga meringkus sembilan tersangka lainnya terkait dengan penyalahgunaan senjata angin.
Kesembilan tersangka itu yakni ATS, PPA, EBR, IA, TG, MA, SA, TH dan HW.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti enam buah airsoftgun, lima pucuk airsoftgun laras panjang, 10 unit magazen, dua pucuk senjata api jenis revolver, sebuah tas warna hitam, dua pucuk senjata "Walther" dan sepucuk senapan angin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto menambahkan operasi cipta kondisi merupakan keseriusan Polda Metro Jaya mengurangi aksi kejahatan jalanan.
Heru menyatakan Polda Metro Jaya berupaya memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat dari aksi perampokan yang menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Para tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.