REPUBLIKA.CO.ID, MAKASAR-- Kapolres Jakarta Timur, Kombes Mulyadi Kaharni mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait kasus yang menimpa siswa kelas V SDN Makasar 09 Pagi, Renggo Kadapi.
"SY ini kan mau Ujian Sekolah Berstandar Daerah. Apabila hasil autopsi membuktikan SY bersalah, maka kami tetap ingin dia ikut ujian pada 19 Mei nanti," kata Mulyadi di SDN Makasar 09 Pagi, Selasa (6/5).
Mulyadi mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa delapan orang saksi dari teman sekolah Renggo. Tetapi pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap semua guru-guru. "Hasil autopsi nanti yang akan membuktikan apakah penganiayaan dilakukan oleh satu orang atau lebih," kata Mulyadi saat ditanya mengenai hasil autopsi sementara Renggo.
Sebelumnya diketahui Renggo Kadapi meninggal pada Sabtu (3/5) di RS Polri. Jenazah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cipinang Asrm, Jakarta Timur pada Ahad (4/5) pukul 11.00 WIB.
Pada Ahad malam, makam Renggo dibongkar setelah pihak keluarga melaporkan kasus meninggalnya Renggo di Posek Makasar, Jaktim. Jasad Renggo diautopsi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pukul 23.00 WIB.