REPUBLIKA.CO.ID, MUSIRAWAS -- Polres Musirawas, Sumatera selatan, membekuk Dang (35), warga Desa Lubuk Kemang, Kabupaten Musirawas Utara yang melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya.
Tersangka diamankan pada Sabtu (3/5). ''Sedangkan, kejadiannya dilakukan pada 26 April 2013 dengan KK (15) sebagai anak tirinya,'' kata Kapolres Musirawas, AKBP Chaidir, Rabu.
Modus operandi kejadian itu, kata dia, berawal dari tersangka membujuk anak tirinya dengan membelikan sepeda motor dan seperangkat pakaian baru, kemudian diajak bertandang ke rumah neneknya ke Trans Subur Kecamatan Karang Dapo setempat.
Dengan jarak sekitar 25 kilometer dari desanya dalam Kecamatan Rawas Ulu, sesampai di rumah neneknya korban yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu langsung diajak ke sebuah pondok dalam kebun kelapa sawit.
Di tempat itu, pelaku mencabuli dan setubuhi korban dengan paksa. Atas perbuatan bejat pelaku, korban tidak menerima dan melapor kepada ibu kandungnya yang merupakan istri tersangka.
''Atas laporan tersebut, anggota Polsek di Kecamamatan Rawas Ulu menagamankan tersangka dan saat ini meringkuk dalam tahanan Mapolres Musirawas untuk diproses lebih lanjut,'' jelas Chaidir.
Salah seorang keluarga korban tak bersedia disebutkan namanya mengharapkan agar tersangka dihukum seberat-beratnya karena merusak masa depan anak dibawah umur.
Sekarang kondisi korban sudah tak menentu akibat terauma akan perbuatan bapak tirinya tersebut. ''Sekolah tidak mau lagi dan selalu murung,'' ujarnya.