REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan Penjelasan Pasal 55 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Berdasarkan keputusan tersebut, sengketa perbankan syariah harus diputuskan lewat pengadilan agama.
Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo), Achmad K Permana, mengatakan keputusan tersebut tidak tepat dan bisa menimbulkan masalah.
''Nasabah merasa tidak nyaman dengan keputusan tersebut,'' kata Achmad kepada Republika Online pada Rabu (7/5).
Achmad menilai pengadilan agama tidak siap memutuskan aturan sengketa perbankan. Karena itu, dia berharap ada opsi lain dengan menyertakan penyelesaian sengketa ke pengadilan negeri.