Kamis 08 May 2014 20:15 WIB

Polisi Tangkap Paedofil di Mataram

pedofilia - ilustrasi
Foto: blogspot.com
pedofilia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- EW alias DV (27), SJ alias RB (40) dan SA (22), tersangka kasus paedofilia terhadap anak di bawah umur di Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tiga tersangka terancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP M Suryo Saputro di Mataram, Kamis (8/5).

Menurut Suryo, ketiga tersangka dijerat UU perlindungan anak karena korban masih berusia 13 tahun atau di bawah umur. Selain UU Perlindungan Anak, ketiga tersangka juga terancam dijerat Pasal 22 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 huruf e KUHP.

Ia menambahkan, saat ini kasus tindak pidana penyimpangan kejahatan seksual terhadap anak tengah ditangani oleh PPA Direskrimum Subdid IV Polda NTB. Tersangka SA ditangkap Rabu (7/5) menyusul dua tersangka lain yaitu EW alias DV (27) dan SJ alias RB (40) yang telah ditangkap sebelumnya, Senin (6/5).

Suryo menambahkan, selain menahan tiga tersangka, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa satu stel baju milik korban, satu stel baju milik tersangka, uang Rp200.000, baby oil, alat kontrasepsi, "tab" berisi video porno serta sebuah mobil Suzuki Splash milik tersangka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement