Kamis 08 May 2014 22:51 WIB

eKTP Berlaku Seumur Hidup?

 KTP Elektronik atau e-KTP
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
KTP Elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muarojambi Zakaria menyatakan pihaknya sedang melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) karena berlaku seumur hidup.

"Sosialisasi yang dilakukan diteruskan ke masing-masing kantor kecamatan kemudian diteruskan ke masyarakat," katanya ketika dihubungi, Kamis. Sosialisasi itu sudah dimulai awal Mei lalu dan kecamatan pertama yang mendapat giliran sosialisasi itu yakni Kecamatan Sekernan.

"Dimulai di kantor Kecamatan Sekernan, dalam sosialisasi kita juga mengundang Kepala Desa, tokoh masyarakat, bidan desa dan tokoh pemuda," katanya.

Meski berlaku seumur hidup, warga yang pindah alamat harus melapor ke Dukcapil untuk dilakukan perubahan data sesuai alamat baru. Nomor e-KTP tetap, hanya alamatnya yang diubah, katanya.

Tak hanya perubahan alamat saja, perubahan status warga juga harus dilaporkan, misalnya status menikah.

Selain mensosialisasikan masa berlaku e-KTP, pihak Dukcapil juga membentuk tim untuk mempermudah warga membuat Kartu Kelaurga (KK) dan akte kelahiran di tempat sosialisasi.

"Untuk membuat akte itu kan harus berdasarkan KK makanya kita juga melayani pembuatan KK di tempat," tambah Zakaria.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement