REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Tindak Pidana Korupsi menskors sidang terhadap saksi kasus dana penanggulangan Bank Century, Wakil Presiden (Wapres) Boediono, dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) saat peristiwa itu berlangsung.
Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Panjang (FPJP), oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terhadap Bank Century, sebagai bank gagal berdampak sistemik, terjadi pada 2008, saat Boediono menjadi Gubernur BI.
Sidang diskors pada pukul 11.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali siang nanti pukul 14.00 WIB. Dalam sidang itu, Boediono juga sempat minta izin istirahat sebentar untuk ke kamar kecil, sekitar 5 menit. Bahkan, para jurnalis sempat dibuat heboh karena mengira sidang Boediono sudah selesai dan akan memberikan 'press conference', namun ternyata tidak benar.