REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa KPK menanyakan soal tolak ukur atau pedoman yang digunakan Bank Indonesia (BI) dalam menilai Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Jaksa Ahmad Burhanudin menanyakan, apakah memorandum of understanding (MoU) dengan perbankan Eropa ketika itu turut menentukan pemberian status Bank Century sebagai bank gagal sistemik.
Boediono mengatakan, BI tak hanya menggunakan pedoman dari satu wilayah. Standar penentuan bank gagal berdampak sistemik Uni Eropa yang ada ini pun ditambah dengan pengalaman Indonesia di tahun 1998.
“Kita tambah juga yang dari Indonesia, seyogyanya itu pantas dimasukan karena pengalaman sudah jelas dirasakan,” kata dia.