Jumat 09 May 2014 19:06 WIB

Jaksa Heran Boediono Gunakan Psikologi Pasar untuk Status Century

Rep: Gilang Akbar Prambudi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Presiden Boediono beristirahat sejenak disela sela memberi kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Presiden Boediono beristirahat sejenak disela sela memberi kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa KPK menanyakan soal tolak ukur atau pedoman yang digunakan Bank Indonesia (BI) dalam menilai Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.  

Jaksa Ahmad Burhanudin menanyakan, apakah memorandum of understanding (MoU) dengan perbankan Eropa ketika itu turut menentukan pemberian status Bank Century sebagai bank gagal sistemik. 

Boediono mengatakan, BI tak hanya menggunakan pedoman dari  satu wilayah. Standar penentuan bank gagal berdampak sistemik Uni Eropa yang ada ini pun ditambah dengan pengalaman Indonesia di tahun 1998.

“Kita tambah juga yang dari Indonesia, seyogyanya itu pantas dimasukan karena pengalaman sudah jelas dirasakan,” kata dia.