REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota dalam waktu dekat ini akan melimpahkan berkas penyidikan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka AS alias Emon agar segera disidangkan.
"Penyelidikan dan penyidikan kasus Emon sudah selesai dan sebagai penegakan hukum kami akan segera melimpahkan berkas penyidikan kasus ini dan diharapkan bisa disidangkan dalam waktu dekat," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso, Sabtu (10/5).
Lebih lanjut, walaupun demikian pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk melengkapi bukti-bukti yang masih kurang, namun secara umum seluruh penyidikan sudah diselesaikan. Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada warga yang mencurigai anaknya menjadi korban tersangka Emon untuk segera melapor untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan ini.
"Kami juga saat ini masih mendata kembali jumlah korban Emon, karena jumlah anak yang tercatat di bukuh hariannya diduga korban Emon ada 120 anak, namun yang melapor sampai saat ini mencapai 114 anak. Maka dari itu, kami akan melakukan pendataan secara door to door untuk memvalidkan data tersebut," tambahnya.