REPUBLIKA.CO.ID, RENGAT -- Manajemen PT Tasma Puja di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau diminta bertanggungjawab atas penangkapan Kepala Desa Kepayangsari Kapri Nata dan Kades Anak Talang Firdaus dengan tuduhan melakukan perambahan ilegal.
"PT TP diduga sebagai pemodal untuk perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin. Saya minta polisi mengembangkan kasus untuk mengungkap dalangnya," kata tokoh masyarakat yang juga mantan Anggota DPRD Indragiri Hulu Thamrin Zam di Rengat, Sabtu.
Ia minta jangan sampai pelaku saja yang ditangkap melainkan kasus ini dikembangkan terus untuk mengusut siapa pemodal yang mendanai kegiatan tersebut.
Ia mengatakan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan jangan hanya mengorbankan warga sebagai pelaku tetapi juga pengusaha yang mendanai perambah hutan tersebut, karena tanpa ada dana dan perjanjian adanya lahan tidak mungkin warga berani.
Walaupun pihak kepolisian tetap mengatakan belum ditemukan adanya keterlibatan pihak PT Tasma Puja dalam kasus perambah hutan akan tetapi orang tahu bahwa tanpa didanai PT Tasma Puja mana Kades berani melakukan kegiatan itu.
"Perusahaan memberikan dana pinjaman sebesar Rp3 miliar kepada koperasi, sementara pihak perusahaan pasti sudah mengetahui bahwa lahan itu merupakan Hutan Produksi Terbatas," sebutnya.
Thamrin menjelaskan, awalnya rencana pembukaan kawasan itu meliputi lima desa yakni Desa Anak Talang, Desa Kepayangsari, Desa Cenaku Kecil, Desa Alim dan Desa Sipang. Namun dalam perjalanannya, Desa Alim dan Desa Sipang keluar dari kelompok lima desa.
Bahkan sebelumnya, PT TP sebelumnya sempat membujuk pihak Desa Alim dan Desa Sipang melalui beberapa kali pertemuan. Hanya saja, melalui pertemuan itu hanya diterima oleh pihak Desa Kepayangsari, Desa Anak Talang dan Desa Cinaku Kecil.
PT TP memberikan ganti rugi Rp3 juta per kavling dengan syarat masyarakat mau menyerahkan kebun karet. "Tetapi belakangan mengarah kepada HPT," ucapnya.
General Manajer PT Tasma Puja Ketut Sukarwa membantah telah mendanai Koperasi Unit Desa (KUD) Motah Makmur untuk kegiatan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1.600 hektare di Desa Cenaku Kecil, Kepayang Sari dan Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku.
Ia mengatakan PT Tasma Puja hanya sebatas memimjamkan dana dan tidak ada kaitannya dengan pembukaan kebun kelapa sawit di areal HPT tersebut.
"Kita tidak mendanai KUD, kita hanya meminjamkan sejumlah dana atas permintaan KUD. Soal perizinan dan lainnya kami tidak mengetahuinya, karena pinjaman itu diluar pola kemitraan yang kami laksanakan dengan KUD Motah Makmur," ujar Ketut.