Selasa 13 May 2014 23:11 WIB

Syariat Islam tak Hanya Atur Jinayah

Bendera Aceh
Bendera Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pakar ekonomi Islam Nazaruddin AW mengatakan Syariat Islam yang diberlakukan di Provinsi Aceh seharusnya tidak hanya mengatur tentang Hukum Jinayah, tapi juga menyangkut ekonomi.

"Artinya, secara luas Syariat Islam itu tidak hanya mengatur tentang Hukum Jinayah, tapi juga masalah muamalah khususnya menyangkut ekonomi," kata dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam itu di Banda Aceh, Selasa (13/5).

Pada lokakarya ulama-umara Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Nazaruddin mencontohkan saat Aceh dibawah kepemimpinan sultan pada masa lalu, seperti Sultan Iskandar Muda juga menerapkan sistem ekonomi Islam dalam menjalankan roda kepemimpinannnya.

"Jadi, masyarakat Aceh sebenarnya sudah lama mengenal sistem ekonomi Islam yang dipraktekkan sejak masa kesultanan. Muamalah bukan hal baru bagi masyarakat mayoritas penduduknya muslim ini," katanya menambahkan.

Nazaruddin menjelaskan, terlalu lamanya konsep ekonomi Islam terbenam karena zaman itu menyebabkan adanya keraguan untuk menerapkannya dalam sistem pemerintahan saat ini termasuk di Aceh.

Padahal, ia mengatakan negara-negara nonmuslim seperti di Uni Eropa saat ini sangat mencintai sistem ekonomi Islam. Bahkan, Inggris telah membuka jaringan ekonomi Islam yang luas.

"Karenanya, kami telah mencoba menggagas agar Pemerintah Aceh dapat menerapkan sistem ekonomi Islam. Kami telah melakukan pendekatan dengan beberapa pihak terkait seperti ulama agar menyampaikan kepada pemerintah tentang sistem ekonomi Islam," katanya menambahkan.

Sebab, Nazaruddin menjelaskan ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh "falah" atau kedamaian dan kesejahteraan di dunia dan di akherat.

Aceh, kata dia berpeluang menerapkan sistem ekonomi Islam karena secara undang undang memang dibenarkan, misalnya UU Nomor 44/1999 tentang pelaksanaan Syariat Islam, dan UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh.

Secara eksternal, Nazaruddin menjelaskan beberapa dukungan untuk menerapkan sistem ekonomi Islam, misalnya banyaknya universitas di dunia mengkaji tentang ekonomi Islam. Pada dataran global, telah banyak lembaga keuangan barat menawarkan produk keuangan syariah.

Secara internal, pesatnya pertumbuhan institusi ekonomi Islam seperti perbankan, asuransi (takaful), lembaga keuangan mikro, dan perhotelah. Sebagian besar perguruan tinggi di Aceh juga telah membuka jurusan ekonomi Islam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement