REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman dijatuhi vonis dua tiga bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Penilaian yuridis Majelis Hakim melihat Maria sudah terlibat dalam perbuatan korupsi bersama-sama terkait aksi suap kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaq (LHI) melalui Ahmad Fathanah.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa bersalah, atas perbuatannya dan untuk tetap menyatakan terdakwa berada dalam penahanan," kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa (13/5).
Atas vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Maria beserta kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir dulu. “Pikir-pikir dulu yang Mulia,” kata Maria ketika ditanya oleh Purwono.
Dalam perkara suap ini, Maria dinyatakan melakukan upaya suap dengan dibantu oleh Direktur Operasional Indoguna Arya Abdi Effendy dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum Indoguna Juard Effendy kepada LHI sebesar RP 1,3 miliar. Uang ini diberikan oleh Maria guna memuluskan langkahnya agar Kementerian Pertanian (Kementan) menambah kuota impor daging sapi.
Dalam proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi itu sendiri diajukan lima perusahaan. Yaitu PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang, CV Cahaya Karya Indah, CV CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama.