Selasa 13 May 2014 19:34 WIB

Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Pemberi Suap LHI Pikir-Pikir untuk Banding

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman mendengarkan vonis kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (13/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman mendengarkan vonis kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman dijatuhi vonis dua tiga bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan  oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Penilaian yuridis Majelis Hakim melihat Maria sudah terlibat dalam perbuatan korupsi bersama-sama terkait aksi suap kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaq (LHI) melalui Ahmad Fathanah.

 

"Mengadili dan menyatakan terdakwa bersalah, atas perbuatannya dan untuk tetap menyatakan terdakwa berada dalam penahanan," kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa (13/5).

 

Atas vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Maria beserta kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir dulu. “Pikir-pikir dulu yang Mulia,” kata Maria ketika ditanya oleh Purwono.

 

Dalam perkara suap ini, Maria dinyatakan melakukan upaya suap dengan dibantu oleh Direktur Operasional Indoguna Arya Abdi Effendy dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum Indoguna Juard Effendy kepada LHI sebesar RP 1,3 miliar. Uang ini diberikan oleh Maria guna memuluskan langkahnya agar Kementerian Pertanian (Kementan) menambah kuota impor daging sapi.

 

Dalam proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi itu sendiri diajukan lima perusahaan. Yaitu PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang, CV Cahaya Karya Indah, CV CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement