REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/4), menuntut terdakwa kasus suap impor daging sapi Maria Elizabeth Liman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Direktur Utama PT Indoguna Utama itu dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan.
Menanggapi tuntutan itu, Maria mengaku tidak senang dengan ancaman hukuman terhadap dirinya. Karena, 4,5 tahun penjara itu merupakan hukuman yang berat. "Terlalu tinggi," kata dia, Selasa (22/4). Maria merasa dalam perkara ini hanya sebagai korban penipuan.
Menurutnya, Ahmad Fathanah dan Elda Deviane Adiningrat alias Bunda adalah aktor utama dalam aksi penipuan tersebut. Meski begitu, dia mengaku akan tetap taat menjalankan proses hukum untuknya. Liman, mengatakan tetap akan menanggapi tuntutan tersebut lewat nota pembelaan atau pledoi, dalam sidang lanjutan pekan depan.
Untuk diketahui, perkara korupsi Liman, terkait dengan kasus yang dialami mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaq. Mengacu dakwaan kasus korupsi ini berawal dugaan suap kepada anggota DPR RI Komisi 1 itu, senilai Rp 1,3 miliar untuk pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Peternakan.
Pengaturan kuota impor daging sapi itu, agar PT Indoguna mendapatkan izin meningkatkan penambahan kebutuhan daging guna dipasarkan pada medio pertengahan 2013, sebanyak 8.000 ton. Liman memberikan dan menjanjikan kompensasi lima ribu rupiah untuk tiap kilo gram daging sapi asing itu, agar tujuan bisnisnya tersebut terlaksana.
Kalkulasi angka yang dijanjikan Liman jika usaha melobi, Menteri Pertanian dan Peternakan Suswono itu, sekurang-kurangnya, seangka Rp 40 miliar. Namun, sebagian uang tersebut, sudah terealisasikan lewat perantara Ahmad Fathanah.