REPUBLIKA.CO.ID, Sebut saja Indra (27) dan Nisa (25), sepasang suami-istri yang baru saja melangsungkan pernikahan.
Pasangan muda ini berniat tidak memiliki momongan terlebih dulu karena kesibukan masing-masing dalam mengejar karier. Mereka bertekad untuk mengikuti program Keluarga Berencana (KB) dalam beberapa tahun ke depan.
Indra termasuk eksekutif muda yang tengah naik daun di tempat kerjanya di bidang advertensi. Sementara sang istri, Nisa, adalah salah satu reporter televisi yang cukup ternama dan kerap menghiasi layar kaca dengan laporan-laporan jurnalistiknya.
Lantas, bagaimana pandangan Islam soal KB ini? Di lain pihak, bolehkah mencegah kehamilan dengan menggunakan alat kontrasepsi untuk memberi jarak kelahiran agar dapat memberikan ASI terbaik dan pendidikan usia dini kepada anak?
Dalam laman Fiqihwanita.com diterangkan, ada dua hal yang pertama kali harus diketahui perbedaannya dengan jelas, yakni menunda kehamilan dan membatasi kehamilan.
Menunda kehamilan berarti mencegah kehamilan sementara, untuk memberikan jarak pada kelahiran yang sebelumnya. Sedangkan membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, berarti mencegah kehamilan untuk selama-lamanya setelah mendapatkan jumlah anak yang diinginkan.
Pada permasalahan yang kedua, yakni membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, dengan jalan mensterilkan rahim, pengangkatan rahim, dan sebagainya, dengan tanpa sebuah alasan yang dapat dibenarkan oleh syariat, maka hal tersebut telah jelas keharamannya.
Kecuali pada keadaan dimana seorang wanita terkena kanker ganas atau yang semacamnya pada rahimnya, dan ditakutkan akan membahayakan keselamatannya, maka insya Allah hal ini tidak mengapa.