REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman akan menggabungkan Kantor Penanaman, Penguatan dan Penyertaan Modal, (KP3M) dan Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) menjadi sebuah badan sehingga bisa menjadi satu atap. Penggabungan dua kantor tersebut untuk memberikan kemudahan dan memperbaiki layanan perizinan di Kabupaten Sleman.
Penggabungan kedua lembaga tengah dalam proses pembahasan di DPRD bersama Pemkab yang nantinya akan tertuang dalam peraturan daerah (perda) tentang Organisasi Pemerintahan Sleman. Ketua Panitia Khusus Perda Organisasi Pemerintahan DPRD Sleman, Rendradi Suprihandoko mengungkapkan penggabungan kedua lembaga perizinan dilakukan karena kinerja pelayanan hingga aparatur masih menerima banyak keluhan masyarakat.
"Kami mau merespon tuntutan publik yang menginginkan lembaga penanaman modal dan perizinan jadi satu atap karena kedua hal tersebut tidak bisa dipisahkan," ungkapnya, Kamis (15/5).
Penyatuan lembaga perizinan diakui akan menjawab kebutuhan kepastian hukum bagi investor. Pelayanan perizinan yang dinilai selama ini masih buruk di Sleman membuat investor tidak melewati jalur perizinan yang diwajibkan. Rendradi mengungkapkan masih banyak investor yang secara ilegal menanamkan modal di Sleman.
Banyaknya investor ilegal di Sleman dinilai terjadi karena birokrasi perizinan masih berbelit dan respon aparat yang rendah. Lantaran kondisi tersebut, tuntutan penyatuan kedua lembaga sudah disampaikan DPRD sejak 2010. Namun, Pemerintah Kabupaten Sleman baru menyatakan siap untuk membahas penyatuan kedua lembaga perizinan tahun ini.
Kedua kantor perizinan di Sleman nantinya disatukan dalam wadah lembaga berupa badan perizinan terpadu. Rendradi mengungkapkan pembentukan organisasi tersebut akan membuat kepala badan memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan semua Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Sleman. Dengan kewenangan yang dimilikinya, badan tersebut dinilai akan lebih efektif dalam menertibkan perizinan dibandingkan lembaga sebelumnya.
Badan yang akan terbentuk ke depan harus membuat standar pelayanan perizinan dan penanaman modal. Standar tersebut mencakup proses perizinan, kepastian rentang waktu serta biaya. Dengan adanya standar pelayanan di Sleman, berjalannya badan tersebut dinilai Rendradi menjadi tugas berat bagi Bupati Sleman.
Dengan tugas tersebut, kepala badan perizinan diusulkan berasal dari pejabat yang berpengalaman. "Beban tugas badan ini berat sehingga saya usulkan bagi pejabat yang berpengalaman," ungkapnya. Dia mengusulkan jabatan kepala badan perizinan merupakan pejabat senior yang berpengalaman.
Peraturan daerah tentang organisasi pemerintahan ditarget bisa selesai pada awal Juni mendatang. Penyatuan dua lembaga tersebut juga menjawab tuntutan pemerintah pusat yang mengaruskan perizinan berada dalam satu atap.
Sementara itu, Bupati Sleman, Sri Purnomo mengaku pihaknya sudah siap untuk menggabungkan dua lembaga perizinan. Persiapan dilakukan sesuai dengan amanat dari peraturan pemerintah pusat mengenai layanan perizinan satu atap. "Perda tengah disiapkan dan dari pihak kami pun sudah siap," tegasnya.