Jumat 16 May 2014 08:44 WIB

Pemkot Ternate Tagih Sisa Pembayaran IMB

Alur Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Foto: [ist]
Alur Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut), akan melakukan penagihan sisa pembayaran penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2007 dan 2010, milik Jatiland Mall senilai Rp 4,1 miliar.

?Berdasarkan rekomendasi DPRD Ternate, kami melakukan rapat koordinasi antara Pemerintah Kota yang diwakili Sekda, Kepala DTKP, dan Kabag Hukum serta pihak Jati Land Mall Ternate yang intinya meminta manajemen membayar dana penerbitan IMB,? kata Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate, Rizal Marsaoli di Ternate, Kamis.

Ia mengatakan, untuk menagih penyelesaian selisih kurang membayar IMB Jati Land tahun 2007 dan 2010, maka Pemkot akan lakukan rapat dengan pihak terkait agar prosesnya bisa berjalan lancar.

Menurutnya, rapat tersebut akan membicarakan prosedur pembayaran, rapat ini intinya kita akan membahas sejauh mana keinginan Jati Land Mall untuk membayar, jika mereka ingin membayar maka kita akan mengatur mekanismenya, ujarnya.

Selain itu, kata Rizal, masalah ini juga nantinya akan dikoordinasi dengan pihak Kejaksaan, jika manajemen Jatiland tak memenuhi pembayarannya, maka Pemkot akan meminta aparat penegak hukum untuk memprosesnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ternate, Arsito Djohar ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya tetap menuntaskan kasus yang melibatkan mantan Kepala DTKP RA dalam kasus dugaan menyalahgunakan dana IMB dari manajemen Jatiland Mall pada tahun itu sebesar Rp2,8 miliar.

"RA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat di antaranya dari pengakuan terdakwa SA di Pengadilan Tipikor Ternate bahwa kedua mantan kadis menyalahgunakan IMB," katanya.

SA yang merupakan pejabat penetapan IMB di DTKP Kota Ternate menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Ternate juga dalam kasus penyalahgunaan dana IMB.

Ia mengatakan, dari fakta-fakta yang diperoleh untuk tersangka mantan Kadis DTKP berinisial RA diduga menyelewengkan dana IMB pada tahun 2007 yang seharusnya dibayarkan Rp1,7 miliar dipangkas hingga Rp250 juta.

Dirinya mengakui Kejari Ternate akan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait untuk kedua tersangka yang rencananya akan diagendakan pada pekan depan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement