Jumat 16 May 2014 09:00 WIB

Syarat Pendirian Pabrik Gula Perlu Dipermudah

pabrik Gula
pabrik Gula

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna mengatakan bahwa persyaratan pendirian pabrik gula baru perlu dipermudah sehingga tidak menyulitkan investor yang ingin masuk ke dalam sektor tersebut.

"Persyaratan pendirian pabrik gula (PG) baru yang ditetapkan Kementerian Pertanian terlalu berat, sehingga menjadi kendala bagi investor, seperti harus memiliki lahan tebu sendiri seluas 20 persen dari kebutuhan," tegas Rendra Kresna di Malang, Jumat.

Menurut Rendra, padahal untuk mengolah lahan tebu, investor bisa bermitra dengan petani. Dan, petani pasti siap mendukung dan bersinergi dengan investor, apalagi produksi (hasil panen) tebu di Kabupaten Malang sangat banyak, bahkan hampir setiap wilayah memiliki tanaman tebu.

Melimpahnya hasil panen tebu yersebut, katanya, tidak didukung de ngan keberadaan PG, sebab di Kabupaten Malang yang memiliki areal tanaman tebu sangat luas itu hanya ada dua, yakni PG Krebet Baru dan PG Kebon Agung. Oleh karena itu, Kabupaten Malang masih perlu adanya PG baru.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Malang tersebut mengaku sulitnya perizinan PG baru tersebut, sudah pernah di bawa ke pusat, bahkan sejak dirinya menjadi anggota dewan. "Jadi, ya percuma saja kalau pemkab melakukan pembinaan intensif pada petani tebu di wilayah ini, tapi yang merasakan hasil panennya justru daerah lain," tegas Rendra.

Ia mengemukakan kebutuhan gula dalam negeri sekitar tiga juta ton per tahun, sementara ketersediaan kurang dari itu, sehingga harus impor. Dan, rencana investasi pabrik gula di Malang masih belum berlanjut seperti yang pernah diajukan Duta Plantation dan Makasar Tenne akibat regulasi dan persyaratan baru yang cukup berat.

Rencana investasi PT Duta Plantation yang mengajukan pendirian PG baru di Kabupaten Malang diperkirakan mencapai Rp2 triliun dengan kapasitas produksinya 8.000 TCD (tone cane per day). Meski potensi pendirian PG baru di Kabupaten Malang masih terbuka yang didukung oleh produksi hasil panen tebu, pernyaratan pendirian masih menjadi kendala yang memberatkan.

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang Tomie Herawanto rencananya ada lima PG yang ingin berinvestasi di Kabupaten Malang, termasuk Duta Plantation, namun sampai saat ini masih belum terealisasi karena terhambat persyaratan (aturan) baru.

Persyaratan baru tersebut menyangkut 12 item yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang izin usaha perkebunan. "Jadi calon investor harus memenuhi persyaratan itu jika mendirikan usaha di Kabupaten Malang," jelas Tomie.

Persyaratan yang memberatkan investor di antaranya adalah investor harus memiliki lahan tebu minimal 20 persen dan selebihnya boleh bermitra dengan petani. Dengan memiliki lahan sendiri, bisa menjamin kelanjutan produksi gula secara terus menerus.

Jika kapasitas produksi yang dipatok calon investor mencapai 8.000 TCS, maka luas lahan tebu yang dibutuhkan sekitar 17.000 hektare. Luas lahan tebu di Kabupaten Malang saat ini sekitar 75.000 hektare yang hasil panennya terserap untuk memenuhi kebutuhan giling dua PG kurang dari 50 persen, sehingga sisanya dijual ke luar Kabupaten Malang.

Menurut rencana pendirian PG baru oleh PT Duta Plantation itu berada di Kecamatan Dampit dan diperkirakan mulai beroperasi 2015. "Investor sudah bersedia mencari lahan untuk memenuhi bahan bakunya," ujarnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement