REPUBLIKA.CO.ID, Hakim di Pengadilan Sudan memvonis seorang perempuan Kristen karena murtad. Putusan tersebut mendapatkan upaya perlawanan hukum berupa banding dari kedutaan besar barat karena alasan kasih sayang dan menghormati kemerdekaan beragama.
Dilansir dari Aljazirah, Kasus ini menjadi yang pertama di Sudan. Kasus yang menjadi sorotan dunia internasional ini melibatkan seorang perempuan Kristen bernama Mariam Yahia Ibrahim Ishaq.
"Kami memberi anda tiga hari untuk kembali, tapi Anda berkeras untuk tidak kembali kepada Islam,"ujar hakim Abbas Mohammed Al-Khalifa kepada perempuan itu pada Kamis (15/5) waktu setempat.
"Saya memutus Anda dengan hukuman mati,"lanjut sang hakim. Ishaq juga mendapatkan hukuman cambuk 100 kali karena perzinahan. Ishaq yang sedang hamil di usianya yang ke-27, tidak memberikan reaksi apa pun atas vonis hakim tersebut. Abbas menjatuhkan vonisnya di Pengadilan Distrik Khartoum di Haj Yousef.
Sebelum jatuhnya vonis, seorang pemimpin spiritual tampak berbicara kepada Ishaq selama 30 menit. Ishaq kemudian berkata di persidangan, "Saya seorang Kristen dan tidak akan murtad,"ujarnya.
Menteri Informasi Sudan Ahmad Bilal Osman mengungkapkan, bukan hanya Sudan yang melarang warganya untuk berpindah keyakinan. Negara-negara timur tengah seperti Saudi Arabia juga melarang warga untuk murtad.