Jumat 16 May 2014 16:06 WIB

Senin Depan, Anak Syarief Hasan Dipanggil Sebagai Tersangka

Red: Bilal Ramadhan
Syarief Hasan
Foto: Antara
Syarief Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian (RA) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Riefan akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin (19/5) mendatang.

"Berkaitan dengan kegiatan penyidikan dengan tersangka RA, hari ini kami telah melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 19 Mei 2014 pukul 09.00 WIB," kata Kajati DKI Jakarta, M Adi Toegarisman dalam jumpa pers, Jumat (16/5).

Mengenai peran dari Riefan dalam proyek tersebut, Adi mengatakan pihaknya harus melihat secara utuh setellah pemeriksaan tersangka. Hasil persidangan sementara, Riefan selaku Direktur PT Rifuel memang diduga terlibat yang diikuti karyawannya, Hendra Saputra (HS)yang sedang disidangkan.

"Pada intinya pekerjaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan pada intinya RA berdasarkan surat kuasa yang dibuat HS menarik uang yang berkaitan dengan proyek itu, karena ini bagian dari penyidikan," paparnya.

Riefan menjadi tersangka dengan disangkakan pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Riefan Afrian sejak tanggal 16 Mei 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement