Sabtu 17 May 2014 03:31 WIB

PBNU Angkat Ahmad Dhani Sebagai Pengurus Lesbumi

Rep: C67/ Red: Taufik Rachman
 Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj (kiri), menyaksikan Ketua Seni dan Kebudayaan NU, Ahmad Dhani (kanan), mencium bendera NU usai memberikan pin ketua Seni dan Kebudayaan dalam tasyakuran Harlah PBNU ke 91 di Jakarta, Jumat (16/5).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj (kiri), menyaksikan Ketua Seni dan Kebudayaan NU, Ahmad Dhani (kanan), mencium bendera NU usai memberikan pin ketua Seni dan Kebudayaan dalam tasyakuran Harlah PBNU ke 91 di Jakarta, Jumat (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengangkat musisi Ahmad Dhani sebagai salah satu ketua dari Lembaga Seniman Budayawan Muslimin Indonesia (Lesbumi) milik NU. Pengangkatan tersebut berlangsung sebelum acara tasyakuran harlah NU ke-91 berlangsung.

Ketua umum PBNU, Said Aqil Siraj mengatakan, dengan masuknya Ahmad Dhani kedalam kepengurusan Lesbumi, diharapkan bisa mengembalikan kejayaan NU melalui jalur kesenian. “Dulu NU memiliki seniman-seniman handal seperti Asrul Sani, Djamaluddin Malik, Usmar Ismail, dan masih banyak lagi,” ujar Said, Jumat (16/5) di kantor PBNU.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Hilmy Faishal Zaini mengatakan, pihaknya yang menginisiasi ditariknya Ahmad Dhani dalam kepengurusan Lesbumi.

“Komunitas Mas Dhani ini sangat luas, semuanya seniman hebat. Saya berharap mereka semua bisa ikut memperjuangkan Islam yang santun ala NU,” katanya.

Sementara itu, Ahmad Dhani mengaku senang bisa secara resmi menjadi bagian dari keluar besar NU. Dhani mengatakan, di NU merupakan tempat yang tepat untuk berada pada Islam yang santun. Sebab, kata Dhani,  kakeknya yang seorang TNI dulu dekat dengan Islam garis keras.“Saya akan berusaha amanah, melaksanakan apa yang ditugaskan ke saya dengan sebaik-baiknya,” kata Dhani.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement