REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Ketua Konsorsium PT Adhi Karya-Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa (20/5). Dalam sidang yang menghadirkan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey sebagai saksi itu Majelis Hakim mengkonfirmasi adanya dugaan gratifikasi dalam bentuk furnitur.
Olly yang disebut-sebut menerima sejumlah furniture dalam bentuk meja dan lemari menampik barang-barang tersebut merupakan pemberian dari PT Adhi Karya, perusahaan pemenang tender proyek Hambalang. “Itu saya lihat di sebuah toko di Bali, saat mampir saya tawar harganya, meski tidak berencana (awalnya) untuk beli,” kata Olly di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Olly mengatakan, barang-barang itu dia beli dengan rentang harga Rp 3-6 juta. Dikatakannya, ada dua meja seharga Rp 3 dan Rp 6 juta sehingga total 9 juta. Kemudian, barang-barang tersebut dikirim via bantuan saudaranya yang memiliki usah transportasi. Ke rumahnya yang ada di Minahasa Utara barang itu ditujukan.
“Yang saya ingat itu, dari toko dikirim atas bantuan saudara saya,” kata Olly.
Namun demikian, penjelasan yang Olly berikan ini sebelumnya tidak diamini Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya sejumlah furniture yang diduga merupakan pemberian PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang itu saat ini tengah disita KPK sebagai barang bukti.
Seperti diketahui, di berkas dakwaan eks Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahrag Deddy Kusdinar Olly disebut ikut bermain dalam proyek Hambalang. Ketika proses berjalan, Olly disebut menerima sejumlah fee oleh perusahaan pemenang, PT Adhi Karya sebagai jatah dari proyek Hambalang.