Rabu 21 May 2014 15:54 WIB

Ahok: Kalau Mau Tuntut Saya, Tuntut Tempo Dulu

Rep: c63/ Red: Mansyur Faqih
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Yasin Habibi/Republika
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) turut disebut dalam konferensi pers tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta Udar Pristono. Ahok akan dilaporkan ke polisi atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan terhadap mantan kepala dinas perhubungan tersebut.

Menanggapi langkah Udar dan kuasa hukumnya, Ahok mengaku belum mengetahui rencana pelaporan tersebut. "Soal apa?" tanya dia kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (21/5).

Ahok kemudian membantah menuduh secara langsung terkait permainan yang terjadi dalam dinas perhubungan. Menurutnya, ia hanya melaporkan apa yang terjadi. seperti investigasi yang dilakukan salah satu media nasional. 

"Saya gak nuduh. Saya kan cuma laporin apa yang ditulis Tempo," ujarnya tergesa-gesa.

Ahok pun mengatakan kasus pelaporan Udar ini bukan pertama kali. Ia mencontohkan kasus sebelumnya yakni Michael Bimo yang juga hendak menuntutnya.

"Ya kayak Michael Bimo katanya mau nuntut saya. Ya saya bilang, kalo mau nuntut saya, tuntut Tempo dulu. Saya kan laporan baca majalah Tempo," ujar Ahok.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement