REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Bea dan Cukai Juanda, Surabaya, Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial WPK warga negara Malaysia dengan cara disimpan di dalam celana dalam pelaku.
Kepala Bea Cukai Juanda Iwan Hermawan di Sidoarjo, Rabu mengatakan, sabu yang disimpan tersebut dilakukan dengan cara direkatkan pada celana dalam yang dipakainya untuk mengelabui petugas.
"Atas pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 720 gram, usai pelaku turun dari pesawat Cathay Pasific jurusan Hong Kong-Surabaya pada 12 Mei lalu," ungkapnya.
Ia mengatakan, selain menangkap pelaku berinisial WPK, pada tanggal 14 Mei 2014 petugas juga berhasil menangkap seorang perempuan berinsial C warga negara Indonesia yang juga berupaya menyelundupkan sabu seberat 1.705 gram.
"Modus yang digunakan oleh pelaku kedua ini yaitu dengan cara memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam tas perempuan yang disembunyikan ke dalam 'travel bag' miliknya," tuturnya.
Ia mengatakan, tersangka ini ditangkap saat turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ-327 dengan rute Kuala Lumpur- Surabaya di terminal kedatangan Internasional Bandara Juanda Surabaya.
"Usai melakukan penangkapan tersebut, kami berkoordinasi dengan petugas terkait seperti dari kepolisian dan juga dari Badan Narkotika Provinsi, dan berhasil menangkap beberapa pelaku lainnya yang diduga masih dalam satu jaringan," paparnya.
Ia mengatakan, dengan keberhasilan penangkapan ini petugas telah menyelamatkan sekitar 4.700 generasi penerus dari bahaya narkoba yang mungkin diedarkan oleh pelaku ini.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika merupakan golongan 1 maka sesuai dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.
Namun, dalam hal ini barang bukti beratnya lebih dari 5 gram maka pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.
"Penggagalan upaya penyelundupan sabu-sabu ini merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Bea dan Cukai Juanda, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, BNN Provinsi Jawa Timur, Lanudal Juanda, dan Imigrasi Juanda," katanya.