Kamis 22 May 2014 19:42 WIB

KPK: SDA Dijerat Dengan Pasal Penyalahgunaan Wewenang

Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Foto: Tahta Adila/Republika
Menteri Agama, Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan secara resmi Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dana haji. Suryadharma dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (22/5).

Seperti diketahui pasal 2 UU Tipikor terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyelenggara negara. Sedangkan pasal 3 UU Tipikor terkait dengan adanya upaya memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Selain penetapan tersangka, KPK juga sudah mencegah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini berdasarkan SKEP No. KEP-720/01/05/2014 tertanggal 22 Mei 2014 terkait dengan penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement