REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan secara resmi Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dana haji. Suryadharma dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (22/5).
Seperti diketahui pasal 2 UU Tipikor terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyelenggara negara. Sedangkan pasal 3 UU Tipikor terkait dengan adanya upaya memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Selain penetapan tersangka, KPK juga sudah mencegah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini berdasarkan SKEP No. KEP-720/01/05/2014 tertanggal 22 Mei 2014 terkait dengan penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.