Kamis 22 May 2014 21:00 WIB

KPK: Baru SDA yang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
 Ketua Umum PPP Suryadharma Ali memberikan keterangan pers usai Rapimnas II PPP di Jakarta, Senin (12/5). (Republika/ Wihdan)
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali memberikan keterangan pers usai Rapimnas II PPP di Jakarta, Senin (12/5). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan hingga saat ni baru ada satu tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek haji 2012-2013. Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) dikatakan Johan masih menjadi satu-satunya orang yang diduga terlibat dalam perbuatan korupsi proyek senilai Rp 1 triliun tersebut.

Tetapi dia berujar, sejauh proses pengungkapan kasus yang baru hari ini dinaikan tahapannya ke penyidikan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. “Sejauh ini baru SDA yang memenuhi dua alat bukti sehingga dinaikan menjadi tersangka,” kata Johan di KPK Kamis (22/5).

Dikatakan Johan, meksipun proyek ini menggunakan dana besar dan  lintas Negara, namun sampai saat ini memang hanya satu tersangka yang baru ditetapkan. “Tempat kejadian perkaranya juga kan ada di Arab Saudi, tapi tidak lantas pihak sana juga ada yang jadi tersangka, kami bertahap,” kata Johan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas mengatakan SDA ditetapakan sebagai tersangka bersama 'dan kawan-kawan'. SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau 3 tentang tipikor dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menag.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement