Kamis 22 May 2014 23:42 WIB

Korupsi Haji, KPK Kumpulkan Bukti Hingga ke Arab

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap ruangan Menteri Agama Suryadharma Ali di Kantor Kementerian Agama, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (22/5). Penggeledahan tersebut buntut dari ditetapkannya Suryadharma Ali
Foto: Aditya Pradana P/Republika
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap ruangan Menteri Agama Suryadharma Ali di Kantor Kementerian Agama, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (22/5). Penggeledahan tersebut buntut dari ditetapkannya Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengumpulkan bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama hingga ke Arab Saudi.

"Untuk dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji anggaran 2012-2013 sudah beberapa kali penyelidik dan penyidik KPK melakukan pengumpulan bahan dan keterangan bahkan bahan dan data sudah dilakukan di Arab Saudi baik berupa dokumen maupun keterangan para pihak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (22/5).

Menurut Johan pada pekan lalu telah dilakukan gelar perkara yang membahas penyelidikan kasus tersebut. "Kemarin juga ada lanjutan gelar perkara berkaitan dengan penyelidikan penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 dan dari hasi gelar perkara, maka disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi," jelas Johan.

Pada hari ini KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka pertama dalam kasus tersebut karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenangan.

KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya pada Senin (19/5), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa dalam tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji ini perlu ada perlakuan khusus karena ada lokasi perkara yang berada di luar negeri.

"Ada beberapa langkah lanjutan karena sebagian locus-nya tidak di Indonesia jadi harus memeriksa betul apakah bisa digunakan hukum Indonesia, kalau berkaitan dengan orang-orang di luar Indonesia bagaimana? Di negara itu hukum yang mengatur pidana di Indonesia bagaimana?" kata Bambang pada Senin (19/5).

Total anggaran dalam penyelenggaraan haji periode 2012-2013 mencapai lebih dari Rp1 triliun yang terdiri atas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana dana BPIH Kementerian Agama sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun sepanjang 2004-2012.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement