JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki adanya dugaan pihak lain yang terlibat dalam korupsi dana haji 2012-2013 di Kementerian Agama. Sejauh ini KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).
Pengembangan adanya keterlibatan pihak lain berangkat dari dugaan adanya pejabat yang menggunakan dana setoran haji masyarakat untuk berangkat ke tanah suci bersama keluarga mereka.
''Itu juga kami selidiki, semua kemungkinan tentu akan dicek,'' kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Kamis (22/5).
Johan mengatakan, sejauh ini terduga dalam kasus ini masih hanya menyeret nama SDA sebagai piahk paling bertanggung jawab atas kerugian Negara dari proyek Rp 1 triliun .
Tak hanya soal dugaan adanya penggunaan dana setoran haji dari masyarakat yang digunakan untuk membiayai ibadah tanah suci keluarga pejabat. Aspek lainnya pun, kata dia, ikut KPK selidiki.
Seperti penggelembungan harga dari sektor Pemondokan haji di Arab, katering, dan transportasi. Pasalnya, diakui oleh Johan, dalam proyek sebesar ini, pihak-pihak lain juga bisa saja terlibat.
''Tunggu nanti perkembangannya,'' kata dia.
SDA ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup mengarahkan dirinya terlibat dalam korupsi proyek di Kemenag.