Jumat 23 May 2014 13:57 WIB

Bawaslu Siapkan Bukti Pengawasan Hadapi Sidang MK

  Sidang MK penghitungan suara ulang perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan di Jakarta, Senin (15/7).   (Republika/ Tahta Aidilla)
Sidang MK penghitungan suara ulang perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan di Jakarta, Senin (15/7). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu telah mempersiapkan sejumlah bukti pengawasan dugaan pelanggaran selama Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD untuk dipaparkan dalam sidang penyelesaian sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jumat, kata Ketua Bawaslu Muhammad.

"Kami sudah berkoordinasi dengan MK dalam mempersiapkan sidang penyelesaian sengketa Pemilu Legislatif. Bawaslu dan jajarannya akan ikut serta dalam persidangan itu dan keterangan kami dalam sidang tersebut akan sangat diperhatikan," kata Muhammad di Jakarta, Jumat.

Sejumlah persiapan yang dilakukan Bawaslu untuk menghadapi sidang maraton penyelesaian sengketa Pemilu Legislatif di MK antara lain memberikan pembekalan kepada anggota Bawaslu provinsi serta Panwaslu kabupaten-kota terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Dia menjelaskan pihaknya juga sudah memiliki bukti berupa salinan dokumen Formulir C1 (rekapitulasi perolehan suara) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pileg lalu.

"Kami mengumpulkan jajaran Bawaslu dan Panwaslu di daerah untuk menghadapi PHPU ini, kami juga sudah memiliki dokumen Formulir C1 dari setiap TPS sekaligus mengumpulkan rekomendasi-rekomendasi yang telah kami keluarkan dan berikan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum)," jelas Muhammad.

Jumat, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang penyelesaian gugatan sebanyak 903 perkara Pemilu Legislatif yang sudah diajukan oleh 14 partai politik dan 32 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan MK, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai untuk sengketa pemilu yang diajukan oleh 14 partai mencapai 871 berkas dan 32 perkara diajukan anggota DPD akan disidangkan mulai pukul 19.00 WIB sampai selesai.

"Jadi kita mulai dari pagi, pagi itu kita alokasikan untuk parpol, lalu malamnya digunakan untuk DPD, kalau tidak selesai baru kita sambung besok," kata Ketua MK Hamdan Zoelva.

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar menyebutkan sedikitnya ada 10 indikator yang akan menjadi pertimbangan majelis dalam menyatakan berkas permohonan layak tersebut layak diterima. Sepuluh indikator tersebut adalah keterangan identitas pemohon, tandatangan pemohon, surat kuasa, surat persetujuan, pokok permohonan, kewenangan mahkamah, tenggang waktu pengajuan, "legal standing", alat bukti serta posita dan petitum.

Setelah rangkaian pemeriksaan pendahuluan, majelis akan mengeluarkan putusan sela mengenai perkara mana saja yang memenuhi syarat, sehingga tidak semua perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Selanjutnya, perkara yang memenuhi syarat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan tersebut akan dibagi menjadi tiga panel hakim berdasarkan provinsi. Dalam mengambil putusan sidang, MK tetap akan membahasnya dalam Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) yang melibatkan sembilan hakim konstitusi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement