Jumat 23 May 2014 14:55 WIB

Anak Jalanan di NTT Capai 3,762 Orang

Dua anak jalanan penjual koran, duduk di emperan pintu masuk salah satu mal di Surabaya. Anak jalanan rawan jadi korban human trafficking.
Foto: Antara/Eric Ireng
Dua anak jalanan penjual koran, duduk di emperan pintu masuk salah satu mal di Surabaya. Anak jalanan rawan jadi korban human trafficking.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat, hingga tahun 2013, jumlah anak jalanan di provinsi kepulauan itu yang bekerja di berbagai sektor informasi berjumlah 3.762 orang.

Sementara pekerja anak yang didampingi Yayasan Tanpa Batas pada tahun 2013, berjumlah 360 orang, kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTT, Veronika Ata, di Kupang, Jumat.

LPA juga mencatat, anak yang dilacurkan (AYLA) sebanyak 150 orang dan anak yang berada di sekitar lokasi Karang Dempel (lokalisasi) berjumlah 300 orang.

Anak yang berada di sekitar lokalisasi ini adalah anak yang berdomisili dan tinggal bersama orang tua mereka di sekitar lokalisasi Karang Dempel. Mereka umumnya adalah warga masyarakat di Kecamatan Alak, Kota Kupang, katanya.

Mengenai kekerasan fisik, mental dan seksual anak dia mengatakan, data kekerasan terhadap anak menunjukkan angka yang fluktuatif yakni paling tinggi 2008 sebanyak 1.078 kasus dan terendah 2007 berjumlah 86 kasus dan 2009 naik 167 kasus.

"Berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak, data menunjukkan bahwa sampai dengan pertengahan tahun 2012 tindak pidana yang tinggi di NTT adalah kekerasan seksual terhadap anak yaitu 583 kasus," katanya.

Kasus kekerasan yang ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada tahun 2011 berjumlah 101 kasus, di antaranya 31 adalah anak-anak.

Sedangkan 70 kasus adalah perempuan dewasa. Dominasi kasus yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual, katanya.

Khusus untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak, dia meminta agar, para orang tua tidak menerima tawaran damai dari pelaku. Pelaku kekerasan seksual kata dia, harus dihukum berat, agar dapat memberi efek jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement