Jumat 23 May 2014 18:38 WIB

Hapus Mahar untuk Melawan KDRT

Mahar
Foto: Abc News
Mahar

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Salah seorang politisi Australia, Ted Baillieu, menilai perlunya melawan praktik mahar. Menurutnya, dengan menghapus mahar berarti mengeliminasi terjadinya praktik kekerasan dalam rumah tangga.

"Yang kita bicarakan secara fundamental di sini adalah mengenai KDRT dan kekerasan dalam rumahtangga disebabkan oleh banyak hal dan kita harus melakukan apapun untuk menghapusnya," jelasnya, baru-baru ini.

Terpisah, seorang psikiater Dr Manjula O'Connor menyatakan, saat ini sejumlah perempuan imigran di Australia tidak bisa meminta jika praktik mahar sebagai aksi kriminal. Ini terjadi karena Peraturan Hukum di Australia tidak mengenal kata mahar.

"Kami ingin kata tersebut dalam UU sehingga baik perempuan maupun laki-laki akan paham bahwa (mahar) tidak bisa diterima di Australia," kata Dr Manjula.

Cara yang lebih besar untuk mencegahnya adalah melalui persyaratan visa. "Saya telah meminta Menteri Sosial Australia Kevin Andrews untuk membuat perubahan sehingga semua bentuk pemberian, permintaan or penerimaan mahar bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran visa, sehingga jika hal-hal tersebut terungkap maka bisa membahayakan kondisi visa mereka," jelasnya.

 

Siapapun yang berbuat KDRT, katanya, berarti melakukan tindakan kriminal dan perlu membuat hal tersebut sebagai bagian dari pemahaman budaya.

"Mahar hanyalah salah satu tindakan kekerasan terhadap perempuan. Tetapi praktik itu bisa mengarah pada kesenjangan, tidak hormat pada perempuan dan membuat mereka tampak kurang berharga," ujar Dr O'Connor.

Baik Manjula maupun Baillieu sepakat bahwa masalah ini bukan hanya persoalan di kalangan komunitas India.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement