Senin 26 May 2014 17:00 WIB

PAN Tarik 10 Gugatan Sengketa Pemilu di MK

Partai Amanat Nasional (PAN)
Foto: pan.or.id
Partai Amanat Nasional (PAN)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Partai Amanat Nasional (PAN) telah menarik 10 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Selain sembilan perkara yang kami tarik pada sidang sebelumnya, ada satu lagi permohonan kami yang kembali ditarik atas nama Sofian Solisa dari Daerah Pemilihan Pulau Buru III," kata salah satu Kuasa Hukum PAN, saat sidang perbaikan permohonan di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pencabutan ini dilakukan karena pihak pemohon tidak bisa menghadirkan saksi ke Jakarta. "Pemohon tidak bisa menghadirkan saksi-saksi karena telah diintimidasi di daerah, sehingga saksi ini tidak bisa hadir ke Jakarta," ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva meminta kuasa hukumnya untuk menyerahkan keterangan tertulis yang diserahkan kepada panitera MK terkait pencabutan permohonan ini. "Selain menyatakan resmi dalam sidang, juga disusul keterangan tertulis.

Selain dari PAN, PBB juga melakukan penarikan permohonan atas nama Sony dari Dapil I Kota Tasikmalaya dan PDIP mencabut permohonan perseorangan dari Jateng 5. Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini, Hamdan mengungkapkan bahwa secara umum semua perbaikan sudah diteliti dan seluruh nasehat dari majelis sudah dimasukkan dalam permohonan.

"Tidak ada hal yang spesifik yang dikomentari dan kami menganggap tidak perlu dibacakan. Jadi perbaikan permohonan dianggap dibacakan," kata Hamdan.

Majelis selanjutnya mempersilakan pihak termohon (KPU) dan pihak terkait untuk membacakan jawabannya atas dalil yang diajukan pemohon. Namun termohon dan para pihak terkait belum siap dengan keterangan jawabannya dan minta waktu pada sidang selanjutnya.

"Kami masih melakukan perbaikan, agar sempurnanya jawaban kami minta waktu pada sidang selanjutnya," kata salah satu Kuasa Hukum Pemohon dari Caleg Gerindra, Andi Asrun.

Hal yang sama juga diungkapkan dari kuasa hukum partai lainnya yang menyatakan belum siap dengan jawabannya. "Hampir semua termohon dan pihak terkait belum siap dengan jawabannya, maka kami beri waktu hingga besok (Selasa 27/5) hingga pukul 15.WIB," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat memimpin sidang dengan agenda perbaikan permohonan pemohon di Jakarta, Senin.

Hamdan mengungkapkan bahwa sidang dilanjutkan pada Rabu (28/5) untuk mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait, kemudian dilanjutkan dengan putusan sela. "Rabu pagi untuk mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait, sedangkan malam harinya dilanjutkan putusan sela," kata Hamdan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement