REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung membantah Gubernur non aktif DKI Jakarta, Joko Widodo telah lama ditetapkan sebagai tersangka.
''Tersangka dari mana,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Widyo Pramono, Rabu (28/5).
Widyo mengatakan, Kejagung belum ada arahan untuk memeriksa Jokowi apalagi menetapkan Jokowi sebagai tersangka. Pemeriksaan Jokowi tergantung dengan pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik Kejagung terkait kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Sekalipun belum mengarah kepada pemeriksaan Jokowi, Widyo tidak menutup kemungkinan gubernur non aktif tersebut akan diperiksa. ''Ya tergantung penyidikannya toh,'' kata dia.
Sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bus Transjakarta yaitu, Udar Pristono, Prawoto, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.
Keempatnya diduga terlibat korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Kejagung belum melakukan penahanan kepada Udar Pristono dan Prawoto, namun Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sudah ditahan Senin (12/5) lalu. Dalam kasus ini, Udar enggan terjebak menjadi tersangka seorang diri. Menurut dia Gubernur DKI, Joko Widodo mengetahui proyek pengadaan tersebut.