Rabu 28 May 2014 13:11 WIB

Kejagung Bantah Jadikan Jokowi Tersangka

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Perserikatan Mahasiswa Jakarta Sejahtera (Primajasa) melakukan aksi menggunkan topeng Gubernur DKI Joko Widodo dan dan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Sel
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Perserikatan Mahasiswa Jakarta Sejahtera (Primajasa) melakukan aksi menggunkan topeng Gubernur DKI Joko Widodo dan dan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Sel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung membantah Gubernur non aktif DKI Jakarta, Joko Widodo telah lama ditetapkan sebagai tersangka.

''Tersangka dari mana,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Widyo Pramono, Rabu (28/5).

Widyo mengatakan, Kejagung belum ada arahan untuk memeriksa Jokowi apalagi menetapkan Jokowi sebagai tersangka. Pemeriksaan Jokowi tergantung dengan pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik Kejagung terkait kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.

Sekalipun belum mengarah kepada pemeriksaan Jokowi, Widyo tidak menutup kemungkinan gubernur non aktif tersebut akan diperiksa. ''Ya tergantung penyidikannya toh,'' kata dia.

Sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bus Transjakarta yaitu, Udar Pristono, Prawoto, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

Keempatnya diduga terlibat korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

Kejagung belum melakukan penahanan kepada Udar Pristono dan Prawoto, namun Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sudah ditahan Senin (12/5) lalu. Dalam kasus ini, Udar enggan terjebak menjadi tersangka seorang diri. Menurut dia Gubernur DKI, Joko Widodo mengetahui proyek pengadaan tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement