REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Polisi dari Polres Jembrana, Bali, menangkap AWA, seorang murid kelas V SD yang melakukan pencurian di rumah pegawai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Kelurahan Gilimanuk, Selasa (27/5).
"Pelaku kami tangkap beberapa jam setelah korban melapor. Selain murid SD ini, juga ada satu pelaku lagi yang masih SMA," kata Wakapolres Jembrana Kompol Hagnyono, di Nagara, Rabu.
Hagnyono mengungkapkan bahwa dari rumah I Made Sumanayasa, pegawai TNBB, AWA bersama RFA, membawa kabur handphone, tablet, helm serta jam tangan total senilai Rp5 juta.
Mereka masuk ke rumah korban, dengan mencongkel pintu belakang rumah, setelah mengintai dan menunggu pemilik hingga keluar rumah.
"Aksi pencurian mereka lakukan, saat pemilik keluar untuk membeli bensin di SPBU. Dari tangan mereka, kami sita seluruh barang bukti hasil pencurian tersebut," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra menambahkan korban melaporkan kasus ini jam 10.00 wita, sementara pelaku berhasil ditangkap pukul 14.00 wita di rumah masing-masing juga di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Menurutnya, setelah mendapatkan laporan, pihaknya melakukan penyelidikan, dan dari keterangan saksi di TKP, mengarah pada dua remaja nakal tersebut.
Ia juga mengungkapkan, AWA dan RFA sudah sering melakukan pencurian di Gilimanuk, dari mulai ayam, knalpot sepeda motor hingga barang berharga di dalam rumah.
"Mereka pernah dibawa ke kantor kelurahan setempat, untuk kasus yang sama. Saat itu, mereka disuruh tandatangan surat pernyataan, tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Di Kelurahan Gilimanuk, dua anak ini dikenal nakal, bahkan meskipun usianya sudah 15 tahun, AWA masih duduk di kelas V SD, karena sering tidak naik kelas.
Untuk mereka, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP, namun dalam penyidikan diperlakukan berbeda dengan pelaku pencurian yang sudah dewasa.
"Mereka juga akan kami titipkan di Lapas Negara, karena kami tidak memiliki ruang tahanan untuk anak-anak," kata Hagyono.