REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polsek Tebet menetapkan staf pusat perbelanjaan Kota Kasablanka sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat izin penyelenggaraan penjualan tiket konser grup "One Direction".
"Tersangka mengubah tanggal penjualan tiket 15 Mei 2014 menjadi 31 Mei 2014," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Minggu.
Rikwanto mengatakan Staf Admin Operasional gedung pusat perbelanjaan berinisial LM diduga menduplikasi surat izin kemudian mengubah waktu dan nama kegiatan.
Rikwanto menuturkan tersangka mengaku mengubah surat izin nama kegiatan dan waktu karena alasan sudah tidak cukup waktu.
Rikwanto mengungkapkan penyidik kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi termasuk Direktur Kota Kasablanla Jim Lehu, Manajer Operasi Gedung Manager Sularso dan Koordinator Keamanan Gedung Chalimi.
Saat ini, penyidik telah menyita surat izin yang diduga telah dipalsukan tersangka, satu unit komputer jinjing, satu unit Printer HP Deskjert Ink Adventage 2060 nomor seri CN1CC33M59.
Kemudian dua lembar asli Surat Izin yang dikeluarkan Polsek Tebet nomor : SI / 187 / IV / 2014 / SEK.TEBET tertanggal 06 Mei 2014 terkait kegiatan yang sudah berlalu untuk pengamanan Karnaval.
Sebanyak dua lembar Surat izin nomor : SI / 493 / XII / 2014 / SEK.TEBET tertanggal 15 Mei 2014 yang diduga palsu dan tidak terdaftar di Polsek Tebet.
Rikwanto menyatakan tersangka LM telah menjalani penahanan di Polsek Tebet Jakarta Selatan.
Sebelumnya, polisi membubarkan massa yang mengantre membeli tiket "boy band" asal Inggris One Direction yang akan berkonser di Jakarta pada Maret 2015. penjualan tiket konser dilaksanakan di Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan pada Sabtu (31/5).
Personil kepolisian sebanyak 360 personil melihat massa yang mengantri pembelian tiket terbagi dua kelompok terdiri dari 2.000 orang di gedung lantai 4 dan 5.000 orang di parkiran.
Panitia penyelenggara harus mengantongi izin keramaian berdasarkan Petunjuk Laporan (Juklap) Kapolri Nomor : Pol Juklap/02/XII/1995 Tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Rikwanto menyebutkan panitia penyelenggara konser grup band luar negeri harus mengantongi porporasi tiket dari Dinas Pendapatan DKI Jakarta, Visa Sosial Budaya dari Kantor Imigrasi, Izin mempekerjakan Tenaga Asing dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Izin Temporer dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta, koordinasi pengamanan dengan Polsek/Polres/Biro Operasi Polda Metro Jaya, menyiapkan rencana pengamanan dan mengurus rekomendasi/izin keramaian Mabes Polri, serta rekomendasi di Polda Metro Jaya berdasarkan rekomendasi Polres dan Biro Operasi.