REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI, Ahmad Yani menjadi saksi Partai Persatuan pembangunan (PPP) dalam sidang Penyelesaian Hasil Pemilu Umum (PHPU) panel III untuk provinsi Sumatera Selatan, Senin (2/6).
Ia mengatakan saat pleno di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, PPP mempersoalkan hasil rekapitulasi di KPU Musi Rawas, Sumatera Selatan. Pihaknya pun sudah melaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Saya sampaikan waktu itu karena tidak ada respon positif maka saya melaporkan langsung ke Polri. Termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat dengan cepat merespon," ujar Ahmad Yani dalam persidangan PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (2/6).
Ia menuturkan pihaknya masih bersikeras waktu itu (rapat pleno KPU pusat) maka rekapitulasi nasional tak akan ditetapkan pada 9 Mei. Akan tetapi, karena demi kepentingan nasional kami mengalah. "Keberatan-keberatan kami ditandatangani langsung oleh ketua KPU pusat Husni Kamil," katanya.
Ahmad Yani pun mengatakan bukan hanya meminta menonaktifkan Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas. Akan tetapi, yang dilakukan KPU mereka menonaktifkan komisioner Kabupaten Musi Rawas.
Terpisah, ketua KPU Sumatera Selatan, Aska Hani mengatakan terkait Musi Rawas memang banyak kejadian-kejadian yang harus diselesaikan, dan terbukti saat rekapitulasi permasalahan itu muncul.
Akan tetapi, karena forum rekapitulasi memiliki keterbatasan waktu maksimal pada 1 Mei, maka pihaknya membawa direkapitulasi nasional. Kemudian di tingkat nasional, kami mendapat protes terkait Musi Rawas dan Banyuasin.
"Berkembang keluar rekomendasi Bawaslu, penghitungan ulang berbasis C1 plano. Memang ada C1 plano yng tak ketemu. Kami sudah berkonsultasi dengan KPU RI kami menggunakan C1 KWK," katanya.