Rabu 04 Jun 2014 12:56 WIB

Tersangka Kasus JIS Belum Akui Perbuatannya

Rep: c70/ Red: Bilal Ramadhan
 Polisi melakukan reka ulang kasus kekerasan seksual yang menimpa korban murid TK di Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan, Jumat (30/5). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Polisi melakukan reka ulang kasus kekerasan seksual yang menimpa korban murid TK di Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan, Jumat (30/5). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan terkait kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS). Namun rupanya salah satu tersangka, Afriska (24 tahun) masih belum mengakui perbuatannya.

"Meskipun tersangka lainnya juga menyatakan dia terlibat. Tetapi dia masih belum mengaku. Jadi saat rekonstruksi, digantikan pemeran pengganti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/6).

Seperti diketahui sebelumnya, terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu siswa Taman Kanak-kanak (TK) JIS berinisial AK (6 tahun), penyidik telah menetapkan enam tersangka yang terlibat.

Mereka adalah petugas kebersihan, Awan (28 tahun), Agun (25 tahun), Zaenal (28 tahun), Syahrial (20 tahun), Afriska dan Azwar (27 tahun). Sayangnya pada 26 April 2014, tersangka Azwar meninggal dunia karena bunuh diri.

Penyidik juga telah melakukan rekonstruksi dari kasus pelecehan seksual JIS pada Jumat (30/5). Rekonstruksi dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) toilet Anggrek dan ada 54 adegan yang diperagakan.

Saat rekonstruksi tersebut, turut hadir pula dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2 TP2A), pengacara tersangka, pengacara korban, guru-guru, jaksa, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement