Kamis 05 Jun 2014 07:40 WIB

FIFA tidak Akui Pertandingan Belgia Kontra Luxemburg

 Pemain Timnas Belgia, Romelu Lukaku (kanan), berebut bola dengan pemain Timnas Luxemburg, Tom Schnell, dalam laga uji coba di Genk pada 26 Mei lalu.
Foto: Reuters/Laurent Dubrule
Pemain Timnas Belgia, Romelu Lukaku (kanan), berebut bola dengan pemain Timnas Luxemburg, Tom Schnell, dalam laga uji coba di Genk pada 26 Mei lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Trigol Romelu Lukaku saat Belgia menang 5-1 atas Luxemburg pada pekan lalu dicoret dari catatan resmi, setelah badan sepak bola dunia FIFA memutuskan bahwa itu bukan merupakan pertandingan internasional resmi.

FIFA mengatakan dalam pernyataan melalui surat elektronik bahwa pihaknya tidak mengakui pertandingan persahabatan itu sebagai pertandingan berkategori "A" karena Belgia melakukan terlalu banyak pergantian pemain.

Dengan demikian bukan hanya trigol perdana Lukaku di ajang internasional yang tidak diakui, namun debut Adnan Januzaj untuk tim senior Belgia juga dicoret.

Peraturan FIFA membatasi jumlah pergantian pemain yang diizinkan untuk pertandingan kompetitif adalah tiga kali dan enam kali untuk pertandingan persahabatan.

Belgia melakukan tujuh pergantian pemain pada pertandingan itu di mana Nacer Chadli dan Kevin De Bryune juga mencetak gol untuk mereka dan Aurelien Joachim menyumbang gol untuk Luxemburg.

FIFA mengatakan melalui surat elektroniknya bahwa pihaknya tidak akan mengakui pertandingan itu sebagai pertandingan berkategori "A."

sumber : Antara/Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement