REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyurati Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menunda pendeportasian 20 guru Jakarta International School (JIS).
''Menyikapi adanya deportasi dari imigrasi ke guru dalam kaitan menyalahi izin, Polda sudah menyurati Imigrasi untuk sementara waktu dilakukan penundaan deportasi,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Jumat (6/6).
Rikwanto mengatakan, penyidik akan melihat kembali hasil penyidikan kepada para guru yang akan dideportasi tersebut. Sebelumnya, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan mendeportasi 20 guru JIS pada Jumat ini, karena mereka menyalahi aturan dalam bidang keimigrasian.
Permintaan penundaan tersebut terkait adanya laporan baru dari orang tua murid sekolah JIS berinisial OA. ''Jd korban putranya DA,'' Ujar Rikwanto.
OA melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa 3 Juni 2014 sekitar pukul 00.00 WIB. Dalam laporan tersebut, OA menyebut telah terjadi perbuatan cabul terhadap putranya.''Yang dilakukan oleh oknum guru yang ada di sana,'' kata dia.
Rikwanto mengatakan, kini penyidik sedang mendalami keterangan orang tua diduga korban, diduga korban, beserta saksi yang mendukung terjadinya peristiwa tersebut.